Jumat, 25 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi


nama : Panca Ragil R.
npm : 25211489
kelas : 2EB24 

Kasus Koperasi Bumiputera Bawean Mencapai Tahap Penetapan Tersangka
24 Desember 2012 | Kategori: Hukum & Kriminal | Ditulis oleh: Admin
gambar12264697082
Kasus Koperasi Bumiputera Bawean Mencapai Tahap Penetapan Tersangka. Setelah memasuki masa yang cukup panjang, hampir 6 tahun kasus tabungan macet Koperasi Masyarakat Bumiputera yang diduga merugikan warga bawean senilai Rp. 2,6 Milyar. Polres Gresik akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni, Halim, Nahwan, dan Alwi. Tiga orang itu merupakan mantan pengurus Kopmas Mitra. Bukan tidak mungkin, tersangka bakal bertambah.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP. M. Nur Hidayat ketika dikonfirmasi media, membenarkan informasi penetapan tersangka kasus Koperasi Bumiputera Bawean tersebut. “Ketiganya sudah ditahan dan berkasnya hampir rampung disusun,”katanya.
Hidayat menambahkan, berkas pemeriksaan tiga tersangka tersebut disusun terpisah sesuai dengan pertimbangan keterlibatan masing-masing. Nahwan, berdasar pemeriksaan, diproses dalam tuduhan pelanggaran pidana yang lebih berat. Sebab, yang bersangkutan disangka menjadi otak sekaligus orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus Koperasi Bumiputera Bawean.
Adapun dua tersangka lain dituduh menjadi kaki tangan dalam kasus Koperasi Bumiputera Bawean dengan mempertimbangkan peran serta mereka dalam tindak pidana tersebut. “Kami sudah koordinasikan dengan kejaksaan terkait dengan hal itu,”ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya telah mengumpulkan cukup banyak bukti dan fakta selama penyelidikan kasus Koperasi Bumiputera Bawean. Termasuk, buku putih yang disusun ti, advokasi tentang Kopmas Mitra. Buku itu dijadikan bahan untuk memperkaya materi dalam penyelidikan kasus yang bergulir sejak 2006 tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah,”ujarnya.
Kasus dugaan patgulipat dana nasabah Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera Bawean tersebut timbul tenggelam sejak lama. Diantara jumlah uang yang disimpan di koperasi itu, tidak sedikit uang kas masjid, madrasah, ormas, dan masyarakat kalangan bawah. Namun, ternyata uang itu macet. Warga meminta uang dikembalikan, tetapi kondisi koperasi sudah oleng. Kasus yang terjadi di Pulau Bawean tersebut kembali memanas April lalu. Ribuan warga dan nasabah berunjuk rasa untuk menuntut kejelasan kasus yang menimpa mereka.
Sementara itu, Jazuni pengarah tim advokasi korban Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera Bawean, mengatakan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurut dia, berdasar data yang dihimpun tim advokasi, ada sejumlah nama yang diduga terlibat. Diantaranya, berinisial M dan H. “Menurut hasil advokasi tim, mereka itu aktor utama sebagai penggagas koperasi. Tetapi, sampai sekarang kok justru aman-aman saja,”ujarnya.
Berdasar struktur organisasi , M pernah menjabat sebagai ketua Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera Bawean. Beberapa dokumen yang diungkap di buku advokasi yang disusun tim pencari fakta juga membuktikan keterlibatannya. “Kami menilai polisi baru benar-benar serius jika M dan H juga menjadi tersangka dan bukti-bukti terkait disita, termasuk berkas kantor tersebut,”kata alumnus Universitas Jember itu (zul/c7/hud/Sumber Jawa Pos)


                KOMENTAR  
                kasus ini memasuki waktu yang cukup panjang yaitu hampir  selama 6 tahun, yang diduga merugikan warga bawean yang senilai Rp 2,9 miliyar. Polres gresik menetapkan 3 tersangka yakni merupakan mantan pengurus Koperasi Masyarakat Mitra .
                menurut Hidayat, pihaknya telah mengumpulkan cukup banyak bukti dan fakta selama penyelidikian kasus tersebut, termasuk buku putih yang disusun tim advokasi tentang KOPMAS Mitra, buku ini dijadikan bukti untuk memperkaya materi dalam penyelidikan kasus yang bergulir tahun 2006 tersebut.
                Menurut saya koperasi itu didirikan untuk membantu masyarakat bukan untuk merugikan masyarakat. Uang yang disimpan dikoperasi itu tidak sedikit, uang kas masjid,madrasah,ormas,dan masyarakat kalangan bawah, namun uang itu macet ketika nasabah meminta uang itu dikembalikan. Hingga bulan april lalu warga dan nasabah berunjuk rasa untuk menuntut kejelasan kasus ini.
                Pelaku utama yang berinisial M ternyata pernah menjabat sebagai ketua KOPMAS Mitra, namun sampai sekarang dia aman-aman saja dan polisis pun belum benar-benar serius menyelesaikan kasus ini karena belum ada bukit yang terkait disita.
                Dalam hal ini polres harus segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak terjadi unjuk rasa lagi. Kpperasi juga harus lebih pintar-pintar untuk memanage arus kas agar tidak terjadi kredit macet. Semua angggota harus mengikuti peraturan yang ada, strukturnya pun harus jelas, siapapun yang bersalah sekalipun itu mantan ketua koperasi harus dihukum karna itu telah merugikan nasabah.