nama : Panca Ragil R.
npm : 25211489
kelas : 2EB24
Kasus Koperasi Bumiputera Bawean
Mencapai Tahap Penetapan Tersangka
Kasus Koperasi Bumiputera
Bawean Mencapai Tahap Penetapan Tersangka. Setelah memasuki masa yang cukup
panjang, hampir 6 tahun kasus tabungan macet Koperasi Masyarakat Bumiputera
yang diduga merugikan warga bawean senilai Rp. 2,6 Milyar. Polres Gresik
akhirnya menetapkan tiga tersangka yakni, Halim, Nahwan, dan Alwi. Tiga orang
itu merupakan mantan pengurus Kopmas Mitra. Bukan tidak mungkin, tersangka
bakal bertambah.
Kasatreskrim Polres
Gresik, AKP. M. Nur Hidayat ketika dikonfirmasi media, membenarkan informasi
penetapan tersangka kasus Koperasi Bumiputera Bawean tersebut. “Ketiganya sudah
ditahan dan berkasnya hampir rampung disusun,”katanya.
Hidayat menambahkan,
berkas pemeriksaan tiga tersangka tersebut disusun terpisah sesuai dengan
pertimbangan keterlibatan masing-masing. Nahwan, berdasar pemeriksaan, diproses
dalam tuduhan pelanggaran pidana yang lebih berat. Sebab, yang bersangkutan
disangka menjadi otak sekaligus orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus
Koperasi Bumiputera Bawean.
Adapun dua tersangka lain
dituduh menjadi kaki tangan dalam kasus Koperasi Bumiputera Bawean dengan
mempertimbangkan peran serta mereka dalam tindak pidana tersebut. “Kami sudah
koordinasikan dengan kejaksaan terkait dengan hal itu,”ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, pihaknya
telah mengumpulkan cukup banyak bukti dan fakta selama penyelidikan kasus
Koperasi Bumiputera Bawean. Termasuk, buku putih yang disusun ti, advokasi
tentang Kopmas Mitra. Buku itu dijadikan bahan untuk memperkaya materi dalam
penyelidikan kasus yang bergulir sejak 2006 tersebut. “Tidak tertutup
kemungkinan tersangka bertambah,”ujarnya.
Kasus dugaan patgulipat
dana nasabah Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera Bawean tersebut timbul tenggelam
sejak lama. Diantara jumlah uang yang disimpan di koperasi itu, tidak sedikit
uang kas masjid, madrasah, ormas, dan masyarakat kalangan bawah. Namun,
ternyata uang itu macet. Warga meminta uang dikembalikan, tetapi kondisi
koperasi sudah oleng. Kasus yang terjadi di Pulau Bawean tersebut kembali
memanas April lalu. Ribuan warga dan nasabah berunjuk rasa untuk menuntut
kejelasan kasus yang menimpa mereka.
Sementara itu, Jazuni
pengarah tim advokasi korban Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera Bawean,
mengatakan penetapan tersangka tersebut belum memenuhi rasa keadilan. Menurut
dia, berdasar data yang dihimpun tim advokasi, ada sejumlah nama yang diduga
terlibat. Diantaranya, berinisial M dan H. “Menurut hasil advokasi tim, mereka
itu aktor utama sebagai penggagas koperasi. Tetapi, sampai sekarang kok justru
aman-aman saja,”ujarnya.
Berdasar struktur
organisasi , M pernah menjabat sebagai ketua Kopmas Mitra Koperasi Bumiputera
Bawean. Beberapa dokumen yang diungkap di buku advokasi yang disusun tim
pencari fakta juga membuktikan keterlibatannya. “Kami menilai polisi baru
benar-benar serius jika M dan H juga menjadi tersangka dan bukti-bukti terkait
disita, termasuk berkas kantor tersebut,”kata alumnus Universitas Jember itu
(zul/c7/hud/Sumber Jawa Pos)
KOMENTAR
kasus ini memasuki waktu yang
cukup panjang yaitu hampir selama 6
tahun, yang diduga merugikan warga bawean yang senilai Rp 2,9 miliyar. Polres
gresik menetapkan 3 tersangka yakni merupakan mantan pengurus Koperasi Masyarakat
Mitra .
menurut Hidayat, pihaknya telah
mengumpulkan cukup banyak bukti dan fakta selama penyelidikian kasus tersebut,
termasuk buku putih yang disusun tim advokasi tentang KOPMAS Mitra, buku ini
dijadikan bukti untuk memperkaya materi dalam penyelidikan kasus yang bergulir
tahun 2006 tersebut.
Menurut
saya koperasi itu didirikan untuk membantu masyarakat bukan untuk merugikan
masyarakat. Uang yang disimpan dikoperasi itu tidak sedikit, uang kas
masjid,madrasah,ormas,dan masyarakat kalangan bawah, namun uang itu macet
ketika nasabah meminta uang itu dikembalikan. Hingga bulan april lalu warga dan
nasabah berunjuk rasa untuk menuntut kejelasan kasus ini.
Pelaku
utama yang berinisial M ternyata pernah menjabat sebagai ketua KOPMAS Mitra,
namun sampai sekarang dia aman-aman saja dan polisis pun belum benar-benar
serius menyelesaikan kasus ini karena belum ada bukit yang terkait disita.
Dalam hal
ini polres harus segera menyelesaikan kasus ini, agar tidak terjadi unjuk rasa
lagi. Kpperasi juga harus lebih pintar-pintar untuk memanage arus kas agar
tidak terjadi kredit macet. Semua angggota harus mengikuti peraturan yang ada,
strukturnya pun harus jelas, siapapun yang bersalah sekalipun itu mantan ketua
koperasi harus dihukum karna itu telah merugikan nasabah.