Selasa, 14 Oktober 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi Pada Bank Panin




TUGAS SOFTSKILL
PELANGGARAN ETIKA PADA BANK PANIN
UNIVERSITAS GUNADARMA




AHMAD FADLI
MUHAMMAD ARIF SEPTIAN P
MUHAMMAD FAHMI AZIZ
PANCA RAGIL RIZKIANTO
WIDYA AYU NURHAYATI
4 EB 24




JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.

Panin bank merupakan salah satu bank komersial utama di Indonesia. Didirikan pada tahun 1971 dan mencatatkan saham nya di bursa efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank GO PUBLIC  yg pertama . dengan struktut permodalan yg kuat dan rasio kecukupan modal yang tinggi. Panin bank bersyukur tidak harus direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi (1998) Pemegang saham bank adalah ANZ banking grup of Australia (37,1%), panin life (15,9%) dan public domestic dan internasional. Per juni 2009, panin bank tercatat sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dari segi total asset yang sebesar Rp 71,2 triliun . dengan permodalan mencapai sebesar Rp 9,8 triliun dan CAR 23,9% Panin bank memiliki jaringan usaha lebih dari 450 kantor di berbagai kota besar di Indonesia dan lebih dari 18.500 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA , internet banking, mobile banking dan juga phone banking dan call centre serta debit card bekerja sama dengan mastercard , cirrus dan maestro yang dapat di akses secara internasional . Strategi usaha panin bank adalah focus pada bisnis perbankan retail. Panin bank berhasi mempromosikan diri sebagai salah satu bank utama yang unggul dalam produk jasa konsumen dan komersial
MISI DAN VISI
MISI
To transform panin bank into the one of indonesia’s leading consumer and business banks

VISI
Visi panin bank adalah menjadi “bank nasional” dalam arsitektur perbankan Indonesia di masa databg, melalui layanan produk yang inovatif , jaringan distribusi nasional dan pengetahuan pasar yang mendalam. Panin bank siap untuk terus memperluas pasar dan berperan serta dalam meningkatkan fungsi intermediasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.







PRESTASI PANIN BANK
1971
Established as a merger of three banks, bank kemakmuran (1956), bank industry dan dagang Indonesia (1956) and bank industry djaya Indonesia (1969)

1982
Bank pertama yang Go public dan listing di bursa efek Jakarta

1997
Rangking 10 besar diantara 243 bank komersial di Indonesia

1998
krisis multidimensi melanda Indonesia: politik, ekonomi dan sosial. Panin Bank adalah salah satu dari hanya beberapa bank yang disertifikasi oleh perusahaan akuntansi internasional sebagai "A" Bank kategori dan dibebaskan dari yang direkapitalisasi oleh pemerintah

1998-2000
Panin Bank dipilih sebagai "bank domestik terbaik" oleh majalah keuangan global selama tiga tahun berturut-turut

1999
Perjanjian bantuan teknis ditandatangani dengan mitra strategis ANZ perbankan kelompok, Australia yang mengakuisisi kepemilikan saham 29%. Panin Bank reposisi strategi bisnis dari tradisional perbankan korporasi, melakukan ritel dan segmen konsumen. Sebuah program perubahan budaya perusahaan dan inisiatif bisnis baru

1.2  Rumusan dan batasan masalah
1.2.1        Rumusan masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus bank panin?
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh bank panin?

1.2.2        Batasan masalah
     Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus bank panin pada tahun 2013.

1.3  Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada bank panin
2.      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh bank panin





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·          Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.       Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.







Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013

Perkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana  di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas).

Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010.

Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk 2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin.

Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah  terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau.

Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.


































BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar. Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank. Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat.

Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat    Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik. Menurut kami Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib dan temuan dari seorang auditor internal sangat membantu untuk mengevaluasi kinerja operasi suatu bank serta posisi seorang auditor yang             juga harus terlindungi dari segala tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

1.      Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus PHK bank panin ini, harusnya perusahaan memberikan penghargaan atas kinerja auditor internal yang telah menemukan kecurangan didalam internal perusahaan bukan malah menghentikan auditor secara sepihak. Perusahaan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua karyawan maupun auditornya tersebut.

2.      Prinsip Kedua - Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus PHK seorang auditor internal ini perusahaan tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas. Disini seharusnya perusahaan menghargai temuan yang ditemukan oleh auditor internal bukan memecat dia secara sepihak. Dengan memecat dia secara sepihak maka perusahaan tidak menghargai kepercayaan masyarakat.


3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini perusahaan tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi.dalam hal kejujuran, perusahaan telah membohongi public, dalam hal perilaku perusahaan tersebut melukai hati public sebagai nasabah yang menyimpan dananya di bank panin.
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini perusahaan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat dan auditornya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini perusahaan harusnya mempertahankan auditor internal tersebut karena dia dapat menemukan temuan kecurangan yang terjadi diperusahaan.
6.      Prinsip Keenam – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus ini perusahaan seharusnya berperilaku yang baik agar reputasinya tidak turun bukan malah menurunkan kepercayaan masyarakat. Dengan memPHK auditor internal itu justru akan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek.
                                                     

Senin, 06 Oktober 2014

Contoh Pelanggaran Etika Di Kehidupan Sehari-hari


Contoh pelanggaran etika kehidupan sehari-hari
Nama  : Panca Ragil Rizkianto
NPM   : 25211489
Kelas   : 4EB24
            Berikut ini contoh beberapa kejadian suatu pelanggaran etika yang saya temui sendiri dalam beberapa hari ini :
Rabu (1/10/’14)
 Saat itu masih pagi saya hendak pergi ke kampus depok, sebelum berangkat saya bertugas mengantar keponakan dulu kesekolah, pada saat itu keponakan saya yang duduk di bangku smp hendak berangkat kesekolah, saya tak sengaja mendengar ponakan saya berteriak menyuruh sang ibu untuk menyiapkan bekal dan peralatan sekolahnya dengan sikap yang kurang sopan kepada ibunya, sayapun mencoba menegurnya agar tidak mengulangi lagi.
Jam 06.15 pagi, saat diperjalanan mengantar keponakan ke sekolah ditengah perjalanan terdapat perlintasan kereta.saat itu alarm palang pintu berbunyi tanda bahwa kereta akan melintas. Saya pun berhenti menunggu diperlintasan kereta tersebut. Ada beberapa pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu kereta tersebut karna tidak sabar menunggu akibatnya sang petugas meniup peluitnya supaya pengendara motor tersebut bergegas menjauh dari perlintasan kereta api.
Sepulang dari sekolahan ponakan saya, dijalan satu arah di st. Cakung bekasi terjadi tabrakan antara motor satu dengan motor lainnya dikarenakan seorang pemuda mencoba melawan arah dan mengendarai motor dengan ugal-ugalan.
Kamis (2/10/’14)
Sebagai pengguna jalan dengan mengendarai motor, saya belajar menjadi pengendara yang baik dan santun, namun ketika di persimpangan lampu merah pada pukul 7.28 pagi beberapa pengendara motor dan juga angkot mencoba menerobos lampu merah.
Lalainya pengawasan polantas dan kinerja yang kurang maksimal dimanfaatkan pengendara yang tidak tertib. Keselamatan saya hampir terancam gara-gara sopir angkot yang ugal-ugalan mencoba menyerempet bodi motor saya.
Ketika melintas di jl. St. Bekasi selalu saja terjebak macet, usut punya usut ketika jalanan mulai senggang terlihat truk kontainer mogok akibat mencoba melawan arah karna ukuran yg panjang tidak bisa membuat dia kembali memutar badan truk tersebut.
Jum’at (3/10/’14)
Di pagi yang cerah orang-orang mulai disibukkan dengan pekerjaannya. Saya melihat siswa yang berseragam smp merokok dijalan sambil mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan.
Disaat siang jam istirahat di kmpus saya, saya dan teman-teman memesan mie ayam kepada pedagang mie. Saat mie ayam dihidangkan terdapat ibu-ibu yang baru dateng dan menyela antrian dengan berdalih suaminya menunggu di depan kampus sehingga   diburuh” olehnya. .
Sabtu (4/10/’14)
Hari sabtu merupakan hari libur bagi para pekerja sehingga jalanan agak senggang, saya memutuskan memacu kendaraan saya cukup kencang karna saya sedikit terlambat berangkat kuliahnya. Pas lampu merah flyover sumarecon, saya menerobosnya karna terburu-buru.
Saat usai perkuliahaan saya pulang dengan teman saya mengendarai motor. Namun teman saya tidak membawa helm. Kenapa dia melakukan pelanggaran tersebut karna dia tidak menggunakan helm.
Minggu (5/10/’14)
Pada hari minggu saya berada dirumah dan kebetulan rumah tak jauh dari tempat ibadah, di dekatnya terdapat warkop tempat nongkrong anak muda, terlihat 5 pemuda sedang asik bercanda dan tawa serta memainkan gitarnya tanpa rasa malu ataupun sadar situasi disekelilingnya, bahwa orang muslim hendak melakukan ibadah.tindakan ini merupakan pelanggaran etika bertenggang rasa.
Disaat siangnya saya pergi ke rumah saudara yang berada didaerah jatiasih. Saya pergi menggunakan angkutan umum. Di perjalanan ada pengamen yang naik ke angkutan umum dengan menyanyikan lagu sekeras-kerasnya. Setelah itu dia meminta uang kepada setiap penumpang akan tetapi ada seorang nenek yang tak memberinya uang karna uangnya pas pasan, di ucapkan lah kata maaf oleh sang nenek, akan tetapi si pengamen itu mencaci maki si nenek yang umurnya jelas lebih tua dari dia. Tindsksn tersebut melanggar kode etik sopan santun terhadap orang tua meskipun dia bukan orang tua kita namun kita harus tetap bersikap sopan santun terhadap orang lain.
Senin (6/10/’14)
Hari senin saya kembali beraktivitas kuliah seperti biasa. Jam menunjukkan pukul 7 pagi, saya berangkat ke kampus menuju kemang. Disaat saya menunggu teman saya, terjadi adu mulut antara supir truk dan pengendara motor, gara-gara sang supir truk tidak menyalakan lampu sein ketika hendak melakukan putar balik di jalan 2 arah. Seketika itu pengendara motor kaget dan mencoba menghindar hingga naik ke trotoar agar tidak menabrak truk tersebut, tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik tentang sikap taat dan patuh terhadap lalu lintas. Agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri.
Jam istirahat saya pergi ke tempat print dan fotocopi, disitu saya mau mengerjakan tugas sekalian mau di cetak print. Ketika sedang mengetik tugas, seorang pemilik tempat print dan fotocopi tersebut membuang kertas bekasnya tidak di tempat sampah, banyak kertas berceceran di sekitarnya. Tindakan tersebut mencerminkan sikap tidak pantas untuk ditiruh karna menjaga kebersihan adalah mencerminkan diri seseorang tersebut.