TUGAS SOFTSKILL
PELANGGARAN ETIKA PADA
BANK PANIN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
AHMAD FADLI
MUHAMMAD ARIF SEPTIAN P
MUHAMMAD FAHMI AZIZ
PANCA RAGIL RIZKIANTO
WIDYA AYU NURHAYATI
4 EB 24
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di era
globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak
terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi
akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran
tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti
kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan
keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini
terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan
kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
Panin bank merupakan
salah satu bank komersial utama di Indonesia. Didirikan pada tahun 1971 dan
mencatatkan saham nya di bursa efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank GO
PUBLIC yg pertama . dengan struktut
permodalan yg kuat dan rasio kecukupan modal yang tinggi. Panin bank bersyukur
tidak harus direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi (1998)
Pemegang saham bank adalah ANZ banking grup of Australia (37,1%), panin life
(15,9%) dan public domestic dan internasional. Per juni 2009, panin bank
tercatat sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dari segi total asset yang
sebesar Rp 71,2 triliun . dengan permodalan mencapai sebesar Rp 9,8 triliun dan
CAR 23,9% Panin bank memiliki jaringan usaha lebih dari 450 kantor di berbagai
kota besar di Indonesia dan lebih dari 18.500 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA
, internet banking, mobile banking dan juga phone banking dan call centre serta
debit card bekerja sama dengan mastercard , cirrus dan maestro yang dapat di
akses secara internasional . Strategi usaha panin bank adalah focus pada bisnis
perbankan retail. Panin bank berhasi mempromosikan diri sebagai salah satu bank
utama yang unggul dalam produk jasa konsumen dan komersial
MISI DAN VISI
MISI
To transform panin
bank into the one of indonesia’s leading consumer and business banks
VISI
Visi panin bank
adalah menjadi “bank nasional” dalam arsitektur perbankan Indonesia di masa databg,
melalui layanan produk yang inovatif , jaringan distribusi nasional dan
pengetahuan pasar yang mendalam. Panin bank siap untuk terus memperluas pasar
dan berperan serta dalam meningkatkan fungsi intermediasi keuangan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
PRESTASI PANIN BANK
1971
Established as a
merger of three banks, bank kemakmuran (1956), bank industry dan dagang
Indonesia (1956) and bank industry djaya Indonesia (1969)
1982
Bank pertama yang
Go public dan listing di bursa efek Jakarta
1997
Rangking 10 besar
diantara 243 bank komersial di Indonesia
1998
krisis
multidimensi melanda Indonesia: politik, ekonomi dan sosial. Panin Bank adalah
salah satu dari hanya beberapa bank yang disertifikasi oleh perusahaan
akuntansi internasional sebagai "A" Bank kategori dan dibebaskan dari
yang direkapitalisasi oleh pemerintah
1998-2000
Panin Bank dipilih
sebagai "bank domestik terbaik" oleh majalah keuangan global selama
tiga tahun berturut-turut
1999
Perjanjian bantuan
teknis ditandatangani dengan mitra strategis ANZ perbankan kelompok, Australia
yang mengakuisisi kepemilikan saham 29%. Panin Bank reposisi strategi bisnis
dari tradisional perbankan korporasi, melakukan ritel dan segmen konsumen.
Sebuah program perubahan budaya perusahaan dan inisiatif bisnis baru
1.2
Rumusan
dan batasan masalah
1.2.1
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana opini penulis
terhadap masalah yang terjadi pada kasus bank panin?
2.
Etika profesi apa yang
dilanggar oleh bank panin?
1.2.2
Batasan
masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis
hanya membahas kasus bank panin pada tahun 2013.
1.3 Tujuan penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada bank panin
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh bank panin
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
Etika
berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang
maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup
yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan
dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki
etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Profesionalisme,
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·
Akuntan ,sebagai profesional di bidang
akuntansi.
·
Kualitas Jasa,
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
1. Prinsip
Etika,
2. Aturan
Etika, dan
3. Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
7. Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Opini Kasus Pelanggaran Hukum
yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013
Perkembangan
perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga
ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan
perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi
informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas
yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking
seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking,
sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan
perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi
jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan
nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia
mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di
bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam
menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun
prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan
kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari
dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya
penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan
sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan
perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah
urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan
melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang
beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak
pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of
public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds)
(hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana di bidang jasa,
diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan
perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi
negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau
yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan
akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang
masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak
sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil
sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global.
Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan
terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga,
Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank
tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal
ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank,
interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan
terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik
tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah
kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan
tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku
kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas).
Mari kita
mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik
kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak
2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun
fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009
kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka
tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita
ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur
Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah
dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud
Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah
Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas
semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap
tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah
terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey
Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC)
yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan
perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini
hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010.
Menurut kalangan
perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi
antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti
menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan
yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan
kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood,
technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia
belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit
penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan
teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet
banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak
ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan
perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat
transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan
sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal
tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian
risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan,
dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada
2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang
sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk
2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam
ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin.
Berikut berita
lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat
Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono
mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa
mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta
mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank
Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di
Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan
pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank
Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut
dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak
adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan
audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari
hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses
pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas
temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan
rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan.
Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa
direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit
dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat
penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru
setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan
Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri
dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb
dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU
Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur
Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena
temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara
berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir
ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan
banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan
kasus kejahatan perbankan dianjurkan  ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam
kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya
di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan.
Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta
yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah
terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap
pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman
keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa
tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor
Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan
tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati
Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate
Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya
kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira
2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi
prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun
itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia
mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut,
sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini
berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar
kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari
laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan
untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal
ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor
perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di
Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak
pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya
kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata
Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain
Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank
Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank
tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai
banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU
Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja
juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan
Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua
modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI
juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,”
ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa
diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri
perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono
mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di
Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas
Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada
direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit
debitor Jaya Setia Dau.
Sebelumnya, tim
audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena
tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma,
mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau
merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan
penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan
dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak
memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah
hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai
temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus
di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat
penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan
Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan,
maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung
Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk
menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini
tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya
(tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus
diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan
yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa
kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan.
Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan
standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang
terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau
agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan
surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa
menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas
resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman
Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank
Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih
menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka
sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi
pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu
pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya
Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang
terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah
putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima
permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank
Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.
Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi
kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur (SOP).
Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank. Pada
tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur
PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan
notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di
tengah upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini
terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi
karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus
rekayasa pemberian kredit masih menjabat.
Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan
dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa
dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin,
bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat
ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara
periodik. Menurut kami Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat
wajib dan temuan dari seorang auditor internal sangat membantu untuk
mengevaluasi kinerja operasi suatu bank serta posisi seorang auditor yang juga harus terlindungi dari segala
tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan
dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak
terjadi lagi.
1. Prinsip
Pertama - Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Tapi dalam kasus PHK bank panin ini, harusnya perusahaan
memberikan penghargaan atas kinerja auditor internal yang telah menemukan
kecurangan didalam internal perusahaan bukan malah menghentikan auditor secara
sepihak. Perusahaan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua karyawan
maupun auditornya tersebut.
2. Prinsip
Kedua - Kepentingan public
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Melihat kasus PHK seorang auditor internal ini perusahaan
tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas. Disini seharusnya perusahaan
menghargai temuan yang ditemukan oleh auditor internal bukan memecat dia secara
sepihak. Dengan memecat dia secara sepihak maka perusahaan tidak menghargai
kepercayaan masyarakat.
3. Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus
ini perusahaan tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi.dalam hal
kejujuran, perusahaan telah membohongi public, dalam hal perilaku perusahaan
tersebut melukai hati public sebagai nasabah yang menyimpan dananya di bank
panin.
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini perusahaan lebih
mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat dan
auditornya.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir. Dalam kasus ini perusahaan harusnya mempertahankan auditor internal
tersebut karena dia dapat menemukan temuan kecurangan yang terjadi
diperusahaan.
6. Prinsip
Keenam – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus ini
perusahaan seharusnya berperilaku yang baik agar reputasinya tidak turun bukan
malah menurunkan kepercayaan masyarakat. Dengan memPHK auditor internal itu
justru akan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar