Nama : PANCA
RAGIL RIZKIANTO
Kelas : 2EB24
Npm : 25211489
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi,sebuah badan usaha yang tujuan
utamanya adalah mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat.
Bagaimana Supaya Koperasi Itu Maju Dan Berkembang
Dengan meningkakan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi para anggotanya serta masyarakat umum.
Adapun cara-cara yang efektif untuk memajukan koperasi.
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dan berkembang.
4. Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik dan ramah sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum, seperti badan usaha lainnya, salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan meningkakan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi para anggotanya serta masyarakat umum.
Adapun cara-cara yang efektif untuk memajukan koperasi.
1. Membenahi kondisi internal dalam koperasi
Adalah praktik-praktik operasional yang tidak efisien dan juga mengandung kelemahan dalam kinerjanya perlu dibenahi secara cepat. Dengan adanya dominasi pengurusan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aspeknya perlu dibatasi dengan cara peraturan-peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi
2. Memperbaiki koperasi secara keseluruhan
Adalah Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan sebuah blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya bisa diharapkan akan menjadi panduan untuk seluruh koperasi di Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien.
3. Menerapkan Sistem GCG
Adalah Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tata kelola koperasi yang baik agar koperasi dapat menjadi lebih maju dan berkembang.
4. Merekrut anggota yang berkompeten
Adalah Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
5. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Adalah Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi mungkin dengan cara menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik dan ramah sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum, seperti badan usaha lainnya, salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
A. Awal
pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Pertumbuhan
koperasi dimulai sejak tahun 1896,selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu
sampai sekarang. Perkembangan koperasi mengalami pasang naik & turun dengan
titik berat lingkup. Langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah
dikerjakan terlebih dulu seperti kegiatan penyediaan barang-barang, keperluan
produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di purwokerto (1896), mendirikan
koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam untuk memodali koperasi simpan
pinjam tersebut banyak menggunakan uangnya sendiri. Untuk
menggiatkan pertumbuhan koperasi pada akhir tahun 1930 didirikan jawatan
koperasi dengan tugas :
a.
Memberikan penerangan kepada
pengusaha-pengusaha indonesia mengenai seluk beluk perdagangan
b.
Dalam rangka peraturan koperasi
No.91 , melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi serta
memberikan penerangannya
c.
Memberikan keterangan-keterangan
tentang perdagangan pengangkutan cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan.
B.
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Gerakan koperasi di Indonesia yang
lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki
suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha
memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi. Di dalam pasal
33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi,
juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik
Swasta.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih
R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjala mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSINYA
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi adalah Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk
mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini
diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini
dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah
pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan
kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai
bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku
bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M.Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD
1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa
upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan
yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan, bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan
untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan
masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan
dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksama dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
sumber:
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
http://kennysiikebby.wordpress.com/2010/09/25/usaha-usaha-yang-dilakukan-untuk-memajukan-koperasi/
http://cesarsyasmarushanda.blogspot.com/2011/10/cara-memajukan-koperasi-di-indonesia.
http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.html
http://dimasfahriza28.blogspot.com/2012/01/koperasi-adalah-suatu-badan-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar