NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 3
HUKUM
PERDATA
1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Hukum
perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda
pada zaman penjajahan. Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi
nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di
pemerintahannya.
Pemerintah
Hindia Belanda pada saat itu mengodifikasikan dan menyusun KUHPer (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Kodifikasi tersebut diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkanstaatsblad No. 23 dan mulai berlaku tanggal 1 Mei
1848.
Setelah
proklamasi, Indonesia masih tetap menggunakan sistem hukukm yang diterapkan
oleh Hindia Belanda. Karena pasa saat itu Indonesia merupakan negara baru yang
belum mempunyai sistem hukum yang sesuai ditambah dengan Pemerintah Jepang
tidak memperbarui sistem hukum Hindia Belanda. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, ” Segala badan negara dan peraturan yang ada masih
berlangsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.
Hukum
perdata itu sendiri merupakan aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku
setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang
timbul dalam pergaulan masyarakat atau pergaulan keluarga.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata
romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai
petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum
antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum
bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan
sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah
beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah
produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari
Code de Commerce.
3.
PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM
PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain
ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal
dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
B. KEADAAN HUKUM DI
INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum
pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan
dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum
adat.
4.
SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a.
Berlaku
Undang-undang
-
Buku I : Berisi mengenai orang
-
Buku II : Berisi mengenai benda
-
Buku III : Berisi mengenai perikatan
-
Buku IV : Berisi mengenai pembuktian
b.
Ilmu Hukum atau
Doktrin
-
Hukum Tentang
Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
-
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
-
Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak seorang
pengarang atas karangannya
·
Hak seseorang
atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk
memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
-
Hak Warisan
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan
mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER :
http://erikacixers.wordpress.com/2012/03/11/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia-tugas-2/
http://fungkypratiwii.wordpress.com/2012/04/29/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia/
F. katuuk neltje,
aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
a good article.
BalasHapus