NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa dalam Kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antara Negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asaz Kekeluargaan Piagam PBB :
Negosiasi (Perundingan)
Merupakan pertukaran pandangan dan usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Enquiry (Penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksudkan untuk mencari fakta.
Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
NEGOSIASI
Adalah sebuah bentuk interaksi social saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.
Menurut Kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk didalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau mempengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
MEDIASI
Adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsesus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsesus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
ARBITRASE
Adalah salah satu jenis alternative penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
Ligitasari proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian:
Tahap 1 : terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai
Tahap 2 : ialah ke jalan arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Tahap 3 : ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
SUMBER : http://vellynuroctavia.blogspot.com/2013/04/bab-14-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Minggu, 30 Juni 2013
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan ahatu mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakun sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang substitusi produk tersebut.
ASAZ DAN TUJUAN
Asaz
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-undang persaingan usaha adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam UU No.5/1999 kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpullkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
Penguasaan pasar
Didalam UU No.5/1999 pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar persangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Berdasarkan pasal 27 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam pasal 28 UU No. 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoly
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar,
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat prjanjian, antara lain :
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain memuat persyaratan bahwa penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan bentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditi.
Integrasi Vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangka produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjannjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau tempat tertentu.
Perjsnjisn Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau perssaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Perjanjian Yang Dikecualikan
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
Waralaba
Standar teknis produk barang dan jasa
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
Kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
Perjanjian internasional
Perbuatan Yang Dikecualikan
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
Perbuatan Dan Atau Perjanjian Yang Diperkecualikan
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoly, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
SANKSI
Apabila importer tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Saksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administrative berupa berupa pencabutan izin usaha.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas
http://ireneaulia.blogspot.com/2013/04/bab-11-anti-monopoli-dan-persaingan.html
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan ahatu mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakun sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang substitusi produk tersebut.
ASAZ DAN TUJUAN
Asaz
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-undang persaingan usaha adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam UU No.5/1999 kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpullkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
Penguasaan pasar
Didalam UU No.5/1999 pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar persangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Berdasarkan pasal 27 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam pasal 28 UU No. 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoly
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar,
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat prjanjian, antara lain :
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain memuat persyaratan bahwa penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan bentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditi.
Integrasi Vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangka produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjannjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau tempat tertentu.
Perjsnjisn Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau perssaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Perjanjian Yang Dikecualikan
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
Waralaba
Standar teknis produk barang dan jasa
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
Kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
Perjanjian internasional
Perbuatan Yang Dikecualikan
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
Perbuatan Dan Atau Perjanjian Yang Diperkecualikan
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoly, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
SANKSI
Apabila importer tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Saksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administrative berupa berupa pencabutan izin usaha.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas
http://ireneaulia.blogspot.com/2013/04/bab-11-anti-monopoli-dan-persaingan.html
PERLINDUNGAN KONSUMEN
NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut sebagai pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAZ DAN TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen ditanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asaz dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asaz Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 2, ada lima asaz perlindungan konsumen :
Asaz Manfaat
Maksud asaz ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asaz Keadilan
Asaz ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asaz Keseimbangan
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asaz Keamanan dan Asaz Keselamatan Konsumen
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asaz Kepastian Hukum
Asaz ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 UU PK, yakni :
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peratturan perundang-undangan
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiker atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tertentu
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, leterangan, iklan atau promodi penjualan barang dan jasa tersebut
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
Tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – 16)
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun disisi lain harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Didalam pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa ditunnjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian, antara lain:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menggurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
Menyatakan tundukannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlaj, tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat,dipegang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (misalnya makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (misalnya peta penerbangan yang diproduksi secara masal) atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (misalnya rumah). Selanjutnya termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk konponen suku cadang.
Tanggung jawab produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability diatas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk termasuk para pengusaha bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha diatas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian batiniah, kematian maupun harta benda.
SANKSI
Sanksi bagi pelaku usaha menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang
Penggantian barang
Perawatan kesehatan
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi pidana
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000 pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17, ayat (1) huruf a, b, c dan e dan pasal 18
Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Hukum tambahan, antara lain
Pengumuman keputusan hakim
Pencabutan izin usaha
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
SUMBER :
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut sebagai pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAZ DAN TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen ditanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asaz dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asaz Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 2, ada lima asaz perlindungan konsumen :
Asaz Manfaat
Maksud asaz ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asaz Keadilan
Asaz ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asaz Keseimbangan
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asaz Keamanan dan Asaz Keselamatan Konsumen
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asaz Kepastian Hukum
Asaz ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 UU PK, yakni :
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peratturan perundang-undangan
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiker atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tertentu
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, leterangan, iklan atau promodi penjualan barang dan jasa tersebut
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
Tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – 16)
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun disisi lain harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Didalam pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa ditunnjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian, antara lain:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menggurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
Menyatakan tundukannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlaj, tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat,dipegang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (misalnya makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (misalnya peta penerbangan yang diproduksi secara masal) atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (misalnya rumah). Selanjutnya termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk konponen suku cadang.
Tanggung jawab produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability diatas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk termasuk para pengusaha bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha diatas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian batiniah, kematian maupun harta benda.
SANKSI
Sanksi bagi pelaku usaha menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang
Penggantian barang
Perawatan kesehatan
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi pidana
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000 pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17, ayat (1) huruf a, b, c dan e dan pasal 18
Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Hukum tambahan, antara lain
Pengumuman keputusan hakim
Pencabutan izin usaha
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
SUMBER :
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
Rabu, 05 Juni 2013
lirik LAGU SEVENTEEN - SUMPAH KU MENCINTAIMU
SEVENTEEN
- Sumpah ku mencintaimu
Sesungguhnya
dan akulah pemilik hatimu
Kau kan
rasa cinta yang terdalam
Bersamaku
kamu bisa bahagia selamanya
Sepantasnya
dirimu seutuhnya untukku
Sempurnamu
bila bersamaku
Dan
denganku kita kan bahagia selamanya
Reff
Sumpah ku
mencintaimu, sungguh ku gila karenamu
Sumpah
mati hatiku untukmu, tak ada yang lain
Mati
rasaku tanpamu, henti nafasku karenamu
Sumpah
mati aku cinta
Sepantasnya
dirimu seutuhnya untukku (untukku)
Sempurnamu
bila bersamaku
Dan
denganku kita kan bahagia selamanya
Reff **
Sumpah
ku, sungguh ku
Sumpah
mati hatiku untukmu, tak ada yang lain
Mati
rasaku tanpamu, henti nafasku karenamu
Sumpah
mati aku cinta ooh
Reff ***
Sumpah ku
mencintaimu, sungguh ku gila karenamu
Sumpah
mati hatiku untukmu, tak ada yang lain
Mati
rasaku tanpamu, henti nafasku karenamu (Sumpah mati aku cinta)
Sumpah
mati aku cinta
Sumpah
mati ku cinta,.. sungguh cinta...
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam KUHD pasal 23 para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam registrasi yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perushanaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 -56
KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian
informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan
masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara
dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan
dan peninngkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Ada
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengaraha, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian
berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
·
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).
Menurut
Pasal 4 :
a. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah
memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berkah memperoleh
keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Setiap salinan atau petikan yang diberikan
berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang
otentik.
4.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan(pasal 5).
5.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut
pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·
Ditempat
kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu
3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang(pasal 10).
6.
HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
-
Nama
perseroan
-
Merk
perusahaan
-
Tanggal
pendirian perusahaan
-
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
-
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-
Izin-izin
usaha yang dimiliki
-
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perusabahn selanjutnya
-
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai pengurus dan komisaris
-
Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
-
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat
tempat tinggal yang tepat
-
Alamat
dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat
dan tanggal lahir
-
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
-
Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
-
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-
Tanda
tangan
-
Tanggal
mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus
dan komisaris
-
Modal
dasar
-
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
-
Besarnya
modal yang ditempatkan
-
Besarnya
modal yang disetor
-
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
-
Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
-
Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai setiap pemegang saham
-
Nama
lengkap dan alias-aliasnya
-
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat
tempat tinggal yang tetap
-
Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat
dan tanggal lahir
-
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
-
Kewarganegaraan
-
Jumlah
saham yang dimiliki
-
Jumlah
uang yang disetorkan atas setiap saham.
e.
Akta pendirian perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
SUMBER :
f.
katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Langganan:
Postingan (Atom)