Minggu, 30 Juni 2013

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

NAMA        :    PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM        :    25211489
KELAS        :    2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 13

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PENGERTIAN
    Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan ahatu mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakun sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang substitusi produk tersebut.
ASAZ DAN TUJUAN
Asaz
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
    Undang-undang persaingan usaha adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
    Dalam UU No.5/1999 kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpullkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
Penguasaan pasar
Didalam UU No.5/1999 pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar persangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Berdasarkan pasal 27 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam pasal 28 UU No. 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoly
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar,
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat prjanjian, antara lain :
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain memuat persyaratan bahwa penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan bentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditi.
Integrasi Vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangka produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjannjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau tempat tertentu.
Perjsnjisn Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau perssaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Perjanjian Yang Dikecualikan
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
Waralaba
Standar teknis produk barang dan jasa
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
Kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
Perjanjian internasional
Perbuatan Yang Dikecualikan
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
Perbuatan Dan Atau Perjanjian Yang Diperkecualikan
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    Adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoly, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
SANKSI
    Apabila importer tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Saksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administrative berupa berupa pencabutan izin usaha.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas
http://ireneaulia.blogspot.com/2013/04/bab-11-anti-monopoli-dan-persaingan.html

1 komentar: