Rabu, 05 Juni 2013

HUKUM DAGANG


NAMA              :           PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM                :           25211489
KELAS              :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG

1.     HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata :
a.      Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c.       Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.
Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.      Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara swiww. Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :
a.      SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
b.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 januari 1912.

2.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan hanya untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsure-unsur dibawah ini, yakni :
a.      Terang-terangan
b.      Teratur bertindak keluar
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya :
a.      Perusahaan Perseorangan
b.      Perusahaan Persekutuan
c.       Perusahaan Terbatas

3.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pengusaha yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a.      Pembantu-pembantu pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.

4.     PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti dibawah ini, yaitu :
-          Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya menurut agamanya.
-          Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
-          Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
-          Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
-          Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
-          Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
-          Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.

5.     BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
a.      Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Maksud dari perorangan ini adalah :
ü  Harus bersifat kebendaan
ü  Harus untuk memperoleh keuntungan
ü  Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
ü  Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan

b.      Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Oleh sebab itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
ü  Menjalankan Perusahaan
ü  Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
ü  Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

c.       Persekutuan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

6.     PERSEROAN TERBATAS (PT)

Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.

7.     KOPERASI

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.     YAYASAN

Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.


9.     BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma









SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar