NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG
1.
HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari hukum perdata :
a. Hukum perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan
yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh
karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan
perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian
ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah
sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.
Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD
merupakan suatu Lex Specialis
terhadap KUHS sebagai Lex Generalis,
maka sebagai Lex Specialis, kalau
andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula
dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya
tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah
suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang
khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan
yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu
bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam
kitab III KUHS.
c. Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD
“Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . .
.sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang
adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara
swiww. Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara swiss berlaku 2 buah
kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :
a. SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10
desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
b. SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30
maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 januari 1912.
2.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan hanya untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang
dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsure-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan
mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Perseorangan
b. Perusahaan Persekutuan
c. Perusahaan Terbatas
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha yang mengajak pihak lain untuk
menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan
dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a. Pembantu-pembantu pengusaha didalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya
agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.
4.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban-kewajiban tersebut antara
lain seperti dibawah ini, yaitu :
-
Memberikan
izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya menurut
agamanya.
-
Dilarang
mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan.
-
Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
-
Bagi
perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan.
-
Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
-
Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
-
Wajib
mengikut sertakan dalam program jamsostek.
5.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha,
antara lain seperti dibawah ini :
a.
Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi
hak secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus
menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Maksud dari perorangan ini adalah :
ü Harus bersifat kebendaan
ü Harus untuk memperoleh keuntungan
ü Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara
para anggota
ü Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat
diizinkan
b.
Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18
KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang pihak ketiga.
Oleh sebab itu Prof. Sukardono
mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus.
Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur
mutlak, yaitu :
ü Menjalankan Perusahaan
ü Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
ü Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk
seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
c.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD
menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan
yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang
atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
6.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada
umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi
atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil
satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama
bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan
perseroan itu.
7.
KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
8.
YAYASAN
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud
dan tujuan bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun
dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
undang-undang.
SUMBER :
f.
katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar