Minggu, 30 Juni 2013

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

NAMA        :    PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM        :    25211489
KELAS        :    2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 14

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENGERTIAN SENGKETA
    Sengketa dalam Kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antara Negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asaz Kekeluargaan Piagam PBB :

Negosiasi (Perundingan)
Merupakan pertukaran pandangan dan usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Enquiry (Penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksudkan untuk mencari fakta.
Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
NEGOSIASI
    Adalah sebuah bentuk interaksi social saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.
Menurut Kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk didalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau mempengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
MEDIASI
    Adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsesus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsesus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
ARBITRASE
    Adalah salah satu jenis alternative penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
Ligitasari proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian:
Tahap 1 : terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai
Tahap 2 : ialah ke jalan arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Tahap 3 : ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

SUMBER : http://vellynuroctavia.blogspot.com/2013/04/bab-14-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar