NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam KUHD pasal 23 para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam registrasi yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan
terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri
tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perushanaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 -56
KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian
informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan
masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara
dan pelaksana WDP.
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan
dan peninngkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan
hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·
Ada
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengaraha, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian
berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran
perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat
catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan
yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
·
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua
pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).
Menurut
Pasal 4 :
a. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah
memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berkah memperoleh
keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
b. Setiap salinan atau petikan yang diberikan
berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang
otentik.
4.
KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan(pasal 5).
5.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut
pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada
kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·
Ditempat
kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan
·
Ditempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu
3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang(pasal 10).
6.
HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung
pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan terbatas, koperasi, persekutuan
atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
-
Nama
perseroan
-
Merk
perusahaan
-
Tanggal
pendirian perusahaan
-
Jangka
waktu berdirinya perusahaan
-
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-
Izin-izin
usaha yang dimiliki
-
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perusabahn selanjutnya
-
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai pengurus dan komisaris
-
Nama
lengkap dengan alias-aliasnya
-
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat
tempat tinggal yang tepat
-
Alamat
dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat
dan tanggal lahir
-
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
-
Kewarganegaraan
pada saat pendaftaran
-
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-
Tanda
tangan
-
Tanggal
mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus
dan komisaris
-
Modal
dasar
-
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
-
Besarnya
modal yang ditempatkan
-
Besarnya
modal yang disetor
-
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
-
Tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
-
Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai setiap pemegang saham
-
Nama
lengkap dan alias-aliasnya
-
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-
Nomor
dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat
tempat tinggal yang tetap
-
Alamat
dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat
dan tanggal lahir
-
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
-
Kewarganegaraan
-
Jumlah
saham yang dimiliki
-
Jumlah
uang yang disetorkan atas setiap saham.
e.
Akta pendirian perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
SUMBER :
f.
katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar