Rabu, 05 Juni 2013

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


NAMA              :           PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM                :           25211489
KELAS              :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 9

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam KUHD pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam registrasi yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perushanaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 -56 KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.      KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peninngkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
·         Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengaraha, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal 1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
·         Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3.      TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (pasal 2).

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (pasal 3).
Menurut Pasal 4 :
a.      Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berkah memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
b.      Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

4.      KEWAJIBAN PENDAFTARAN

Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan(pasal 5).

5.      CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Menurut pasal 9 :
a.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·         Ditempat kedudukan kantor perusahaan
·         Ditempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·         Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.       Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai  menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang(pasal 10).

6.      HAL-HAL YANG WAJIB DI DAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.      Umum
-          Nama perseroan
-          Merk perusahaan
-          Tanggal pendirian perusahaan
-          Jangka waktu berdirinya perusahaan
-          Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
-          Izin-izin usaha yang dimiliki
-          Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perusabahn selanjutnya
-          Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan

b.      Mengenai pengurus dan komisaris
-          Nama lengkap dengan alias-aliasnya
-          Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
-          Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-          Alamat tempat tinggal yang tepat
-          Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-          Tempat dan tanggal lahir
-          Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan diluar wilayah Negara RI
-          Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
-          Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
-          Tanda tangan
-          Tanggal mulai menduduki jabatan

c.       Kegiatan usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
-          Modal dasar
-          Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
-          Besarnya modal yang ditempatkan
-          Besarnya modal yang disetor
-          Tanggal dimulainya kegiatan usaha
-          Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-          Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

d.      Mengenai setiap pemegang saham
-          Nama lengkap dan alias-aliasnya
-          Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
-          Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-          Alamat tempat tinggal yang tetap
-          Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-          Tempat dan tanggal lahir
-          Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar wilayah Negara Republik Indonesia
-          Kewarganegaraan
-          Jumlah saham yang dimiliki
-          Jumlah uang yang disetorkan atas setiap saham.

e.      Akta pendirian perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar