Minggu, 30 Juni 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

NAMA        :    PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM        :    25211489
KELAS        :    2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan  WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
    Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
    Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
    Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
    Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
    Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
    Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat  1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
    Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber     :    http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar