NAMA : PANCA RAGIL RIZKIANTO
NPM : 25211489
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
1.
STANDAR KONTRAK
Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita
jumpai didalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian
kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga
menggunakan istilah perikatan,perutangan, namun pengertian dari istilah
tersebut tidak diberikan.
Standar kontrak merupakan perjanjian yang
telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap ekonomi lemah.Tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah
dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap
atau merugikan kepentingan masyarakat.
Di Indonesia kita ketahui ada tindakan Negara
yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan
antara buruh dengan majikannya. Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi saja yang
mempunyai kekuatan hukum untuk membatasi bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
2.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
ü Perjanjian kerja waktu tertentu
ü Pekerjaan waktu tidak tertentu
Sedangkan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
ü Tertulis
ü Lisan
3.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata, Untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan 4 syarat :
ü Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
ü Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
ü Suatu hal tertentu
ü Suatu sebab yang halal
Orang yang membuat suatu perjanjian harus
“Cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “Orang yang sudah dewasa” dan sehat
pikiranny, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata disebutkan sebagai
orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
ü Orang-orang yang belum dewasa
ü Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan
ü Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang
telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
4.
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian
dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah
pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.
Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah
telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamanakah perjanjian itu dilahirkan,
harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana
tercapainya sepakat itu.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik
tercapainya sepakat, maka perjanjian itu dilahirkan pada detik diterimanya
suatu penawaran. Apabila seseorang melakukan suatu penawaran, dan penawaran itu
diterima oleh orang lain secara tertulis, artinya orang lain ini menulis surat
bahwa ia menerima penawaran itu, pada detik manakah lahirnya perjanjian itu?
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang,
perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan
penawaran menerima jawaban yang termasuk dalam surat tersebut, sebab detik
itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat.
5.
PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab pembatalan perjanjian :
a. Pekerja meninggal dunia
b. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c. Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan
atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH
Perdatamerupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjiannya itu
mempunyai kekuatan mangikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan
secara sepihak saja.
SUMBER :
http://rum15.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian.html
http://irniinai.blogspot.com/2011/02/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
http://irniinai.blogspot.com/2011/02/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
f.
katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar